PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PEREDARAN PRODUK KOSMETIKA DENGAN NOMOR IZIN EDAR BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TIDAK RESMI YANG DIPERJUALBELIKAN

  • Inosentius Samsul Fakultas Hukum Universitas Indonesia
  • Myriam Husna Syahkarim Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Abstract

Penelitian ini memfokuskan pada perlindungan hukum terhadap Konsumen atas peredaran produk kosmetika yang tidak memiliki nomor izin edar yang resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Metode penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif. Pelaku Usaha wajib bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh Konsumen atas penggunaan produk kosmetika yang tidak memiliki nomor izin edar yang resmi dari BPOM berdasarkan prinsip caveat venditor dan product liability berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, dengan tetap memaparkan secara singkat peraturan perundang-undangan lainnya. BPOM tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian yang terjadi kepada Konsumen atas peredaran produk kosmetika yang tidak memiliki nomor izin edar yang resmi dari BPOM, dikarenakan BPOM hanya menjalani tanggung jawabnya sebagai pihak yang melakukan pengawasan sebelum produk kosmetika beredar di pasaran (pre-market) dan ketika produk kosmetika beredar di pasaran (post market). Kewenangan BPOM apabila ditemukan produk yang tidak memiliki nomor izin edar yang resmi dari BPOM adalah (1) ditariknya produk yang bersangkutan dari peredaran, (2) dicabut izin edar BPOM, dan/atau (3) produk yang bersangkutan disita yang lalu akan dimusnahkan.


This study focuses on legal protection for consumers in relation to the distribution of cosmetic products that lack an official distribution license number from the Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). This research method uses a normative legal research approach. Under the caveat vendor and product liability principles of the Consumer Protection Law (UU Perlindungan Konsumen), business actors are liable for consumer losses resulting from the use of cosmetic products that lack an official distribution license number from BPOM, while briefly describing other applicable laws and regulations. BPOM only carries out its responsibilities as a party that supervises cosmetic products before they are circulated on the market (pre-market) and when cosmetic products are on the market (post-market), BPOM is not able to be held liable for losses incurred by consumers due to the circulation of cosmetics products (post market) without an official distribution license number from BPOM. If a product is discovered without an official BPOM distribution permit number, BPOM has the ability to (1) remove the product from circulation, (2) revoke the BPOM distribution permit, and/or (3) seize and destroy the goods in question.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-10-21
How to Cite
SAMSUL, Inosentius; HUSNA SYAHKARIM, Myriam. PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PEREDARAN PRODUK KOSMETIKA DENGAN NOMOR IZIN EDAR BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TIDAK RESMI YANG DIPERJUALBELIKAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 11, p. 2648-2663, oct. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/92890>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i11.p17.
Section
Articles