PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEWA TANAH YANG OBJEK SEWANYA DIJUAL OLEH YANG MENYEWAKAN
Abstract
Tujuan penulisan penelitian ini untuk mengkaji kedudukan perjanjian sewa menyewa tanah serta perlindungan hukum terhadap penyewa tanah apabila objek sewanya dijual oleh pihak yang menyewakan sebelum masa sewanya berakhir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konsep, dan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian sewa menyewa tidak berakhir dengan dijualnya objek sewa kecuali dalam perjanjian ditentukan bahwa sewa menyewa berakhir setelah objek sewa terjual, hal ini diatur pada Pasal 1576 KUH Perdata. Hukum memberikan dua bentuk perlindungan hukum terhadap penyewa yang objek sewanya dijual yaitu perlindungan hukum preventif melalui musyawarah antara para pihak dan perlindungan hukum represif melalui pengajuan gugatan wanprestasi ke pengadilan.
The purpose of this study is to review the position of the lease agreement and legal protections against landowners when the lease items were sold before the lease ended. This study uses a normative legal method with a statute approach, concept and case approach. The study show that lease agreement do not end with rent object sold unless in the agreement is determined that lease agreement end after rent object is sold, this is arranged in Article 1576 BW. The law provides two forms of legal protection agains tenants whose rent object is sold, and it protects preventive law through deliberation between parties and repressive legal protection through filing a default lawsuit to the court.