PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT: BAGAIMANA KEKHUSUSAN DALAM KEBIJAKAN PENYIDIKAN ?
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis Penyidikan dalam UU 5/1999 dan Kebijakan penyidikan dalam RUU Praktik Monopoli. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan dengan metode penelusuran pustaka dan dianalisis menggunakan metode preskriptif. Penyidikan dalam UU 5/1999 terdapat banyak masalah yaitu tidak jelas dapat dilakukan oleh Polisi atau PPNS, kewenangan menyidik hanya pada dua tindak pidana padahal terdapat 15 (lima belas) tindak pidana, subjek pidana tidak jelas, serta pelimpahan perkara pasca penyidikan tidak lengkap pengaturannya. Hukum acara pidananya memang dapat bersumber dari UU KUHAP, namun terbentur dengan sanksi administrasi dari keputusan KPPU yang menjadi bukti awal penyidikan yang tidak dikenal dalam UU KUHAP. Keberadaan RUU Praktik Monopoli justru menghilangkan pengaturan penyidikan yang ada dalam UU 5/1999. Satu-satunya ketentuan terkait penyidikan hanya ada hanya aturan bahwa penyidik dapat membantu penggledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPPU, padahal ketentuan sanksi pidana tetap ada dan KPPU tetap diberi wewenang menjatuhkan sanksi administrasi.
The purpose of this research are to analyze the Investigation in Law 5/1999 and the Investigation Policy in RUU Monopoly and Unfair Business Competition. This research is a legal research using a statute and conceptual approach. Legal materials are from primary and secondary sources that are collected by library research methods and analyzed using prescriptive methods.Investigation in Law 5/1999 there are many problems namely that do not set clearly about investogator from the Police or PPNS, criminal subjects, and the delegation of post cases investigation, and the investigator authority is only for two criminal acts. The criminal procedural law can indeed be sourced from UU KUHAP, but it is hampered by administrative sanctions from the KPPU's decision which became preliminary evidence of an investigation not known in UU KUHAP. The only provisions relating to investigations in RUU Monopoly and Unfair Business Competition are only the rule that the investigator can assist the search and seizure carried out by the KPPU, even though the provisions of criminal sanctions still exist and the KPPU is still authorized to impose administrative sanctions.