PERIZINAN USAHA PENANAMAN MODAL: BENTUK PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Abstract
Pemerintah telah melakukan berbagai cara agar investor tertarik untuk berinvestasi dengan tujuan agar perekonomian negara. Undang-Undang Penanaman Modal merupakan landasan bagi calon penanam modal untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Selain peraturan perundang-undangan, peraturan daerah juga memiliki peran penting ketika penanaman modal didirikan pada salah satu daerah di Indonesia. Perizinan penanaman modal dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan melalui pelayanan terpadu satu pintu. Pemerintah daerah seolah-olah tidak memiliki wewenang untuk memberikan perizinan penanaman modal meskipun sebagai tempat pendirian usaha. Hal tersebut secara tidak langsung pemberian izin mendirikan usaha hanya ditentukan oleh pemerintah pusat. Dibutuhkan pembagian antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai perizinan usaha penanaman modal atau melibatkan pemerintah daerah mengenai syarat dan ketentuan pemberian izin usaha penanaman modal karena pemerintah daerah mengetahui bagaimana kondisi lingkungan dan kebudayaan masyarakatanya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Meskipun perizinan usaha penanaman modal telah diperbaharui dalam UU Cipta Kerja namun belum ada pembagian yang pasti antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Diperlukan kejelasan pembagian mengenai perizinan antara pemerintah pusat dan pemerintah sehingga dapat menarik minat penanam modal untuk menanamkan modalnya di Indonesia.