PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS INJEKSI WHITENING ILEGAL

  • I Nyoman Gian Erlangga Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi injeksi whitening ilegal serta mengetahui tanggung jawab pelaku usaha injeksi whitening ilegal atas konsumen yang dirugikan. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Perlindungan hukum yang diperoleh oleh konsumen injeksi whitening ilegal adalah perlindungan yang preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif adalah pemerintah menetapkan suatu peraturan untuk melindungi konsumen sedangkan represif adalah perlindungan terakhir yang berupa sanksi atau denda. Banyak pelaku usaha yang memproduksi dan memasarkan injeksi whitening ilegal atau tanpa ijin edar. Dalam hukum perlindungan konsumen dianut prinsip pertanggungjawaban yang mutlak. Tanggung jawab dari pelaku usaha adalah melakukan usaha tersebut sesuai dengan SOP yang ada, salah satunya merupakan seorang dokter dan produknya harus diuji di BPOM. Serta terdapat tanggung jawab bagi pelaku usaha karena merugikan konsumen untuk mengkonsumsi produk ilegal. Jika pelaku usaha menyebabkan konsumen rugi, maka pelaku usaha tersebut bertanggung jawab baik dengan uang, jasa/barang, dan tanggungan karena perlindungan konsumen menerapkan prinsip strict liability (pertanggungjawaban mutlak).


The purpose of this study is to understand the legal protection for consumers who suffer losses due to consuming illegal whitening injections and to find out the responsibility of illegal whitening injection business actors for consumers who are harmed. This type of research is normative legal research. Legal protection obtained by consumers of illegal whitening injections is preventive and repressive protection. Preventive legal protection is the government stipulates a regulation to protect consumers while repressive is the last protection in the form of sanctions or fines. Many business actors produce and market whitening injections illegally or without marketing authorization. In consumer protection law, the principle of absolute responsibility is adhered to. The responsibility of business actors is to carry out the business in accordance with existing SOPs, one of which is a doctor and their products must be tested at BPOM. And there is a responsibility for business actors for harming consumers to consume illegal products. If a business actor causes a consumer to lose, then the business actor is responsible for money, services/goods, and dependents because consumer protection applies the principle of strict liability (absolute liability).

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-12-15
How to Cite
ERLANGGA, I Nyoman Gian; SARJANA, I Made. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS INJEKSI WHITENING ILEGAL. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 12, p. 2833-2834, dec. 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/84677>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i12.p12.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 2 3 4 5 6 7