PELAKSANAAN PEMBUATAN PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) PADA BISNIS DI BIDANG RETAIL (STUDI PADA CIRCLE K)

  • Anak Agung Satria Mahardika Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • Anak Agung Sri Indrawati Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Perjanjian Waralaba (Franchise) merupakan suatu bentuk kerjasama bisnis sebagai altenatif perkembangan usaha yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui pembuatan perjanjian waralaba (franchise) dalam bisnis Circle K berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan untuk mengetahui akibat hukum apabila tidak terpenenuhinya hak dan kewajiban sesuai kesepakatan. Metode hukum empiris dipilih dalam penelitian ini menimbang adanya ketimpangan antara das sollen dan das sein. Dari hasil penelitian disimpulan bahwa dalam pembuatan perjanjian waralaba( franchise) bisnis Circle K harus memenuhi hak dan kewajiban dengan mengacu pada pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, perjanjian waralaba dibuat berdasarkan hukum Indonesia dan sebelum ditandatangani, perjanjian waralaba harus disampaikan maksimal 2 minggu kepada calon penerima.  Penggunaan Bahasa Indonesia dan kepemilikan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) menjadi syarat wajib dari penulisan perjanjian waralaba. Sanksi administratif akan diberikan sebagai akibat hukum dalam pembuatan pejanjian waralaba (franchise) yang tidak bersesuaian dengan hak dan kewajiban para pihak yang dimana sanksi tersebut tidak akan mengizinkan lagi usaha tersebut berjalan dan perjanjian akan dibatalkan.


Franchise Agreement (Franchise) is a type of company partnership that is quickly increasing in Indonesia as an alternative business development. The aim of this paper is to find out the making of a franchise agreement in the Circle K business based on the Regulation of the Minister of Trade and to find out the legal consequences if the parties do not fulfill the agreed rights and obligations. The empirical legal method was chosen in this study considering the discrepancy between das sollen and das sein. From the findings of the study it was concluded that in making a franchise agreement, the Circle K business must fulfill the rights and obligations based on article 6 paragraph (2) of the Regulation of the Minister of Trade Number 71 of 2019 concerning the Implementation of Franchising, the franchise agreement is made based on Indonesian law and Prior to signing, the franchise agreement has to be submitted a maximum of 2 weeks to the prospective recipient. The use of the Indonesian language and ownership of the registration letter of franchise are mandatory requirements for writing a franchise agreement. Administrative sanctions will be given as a legal consequence of making a franchise agreement that is not in accordance with the rights and obligations of the parties where the sanctions will no longer allow the business to run and the agreement will be canceled.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2023-01-29
How to Cite
MAHARDIKA, Anak Agung Satria; SRI INDRAWATI, Anak Agung. PELAKSANAAN PEMBUATAN PERJANJIAN WARALABA (FRANCHISE) PADA BISNIS DI BIDANG RETAIL (STUDI PADA CIRCLE K). Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 11, n. 3, p. 466-474, jan. 2023. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/84448>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i03.p01.
Section
Articles