PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS ATAS TINDAKAN PENIPUAN DAN KEBERPIHAKAN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tanggung jawab Notaris terhadap perbuatan pemalsuan dan keberpihakan dalam proses pembuatan akta otentik yang dibuatnya serta dampak hukum apa yang akan terjadi atas keabsahan akta yang dibuatnya tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam analisis ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yang dimana mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum serta yurisprudensi yang berkaitan dengan pembahasan dalam analisis ini. Penelitian hukum normative adalah penelitian yang menekankan pada penggunaan norma-norma hukum secara tertulis yang dapat berupa buku-buku, tesis, undang-undang, putusan pengadilan, serta literatur perpustakaan yang berkaitan dengan kewenangan Notaris untuk membuat akta otentik berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UUJN. Dalam melaksanakan kewenangannya, Notaris dilarang melanggar kewajiban yang diatur di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014. Hal ini dapat digunakan agar dapat diketahui pertanggungjawaban Notaris apabila dari akta yang dibuat Notaris dirasa merugikan pihak yang memiliki kepentingan atas akta yang dibuat oleh Notaris itu sendiri.
The purpose of this study is to analyze the responsibility of the Notary to the act of forgery and partiality in the process of making the authentic deed he made and what legal impact will occur on the validity of the deed he made. The research method used in this analysis is a normative juridical approach which examines laws and regulations, legal theories and jurisprudence related to the discussion in this analysis. Normative legal research is research that emphasizes the use of legal norms in writing which can be in the form of books, theses, laws, court decisions, and library literature related to the authority of a Notary to make authentic deeds based on Article 15 of Law No. 2 of 2014 concerning amendments to the UUJN. In exercising their authority, a Notary is prohibited from violating the obligations stipulated in the Notary Position Act Number 2 of 2014. This can be used so that the Notary's liability can be known if the deed made by the Notary is deemed to be detrimental to the party who has an interest in the deed made by the Notary himself.