AKIBAT HUKUM KEPAILITAN DEBITUR TERHADAP HAK EKSEKUSI BENDA JAMINAN OLEH KREDITUR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN
Abstract
Tujuan penulisan artikel ini yaitu memahami kedudukan dan konsekuensi adanya putusan pailit debitur dari pengadilan pada penerapan hak eksekusi benda jaminan oleh kreditur separatis. Studi ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah norma hukum yang terkandung dalam perundang-undangan. Hasil dari studi menerangkan bahwa kreditur separatis dalam Undang-Undang Hak Tanggungan diberikan kedudukan sebagai kreditur preferen yang memiliki kewenangan dalam mengeksekusi sendiri objek hak tanggungan, sedangkan Undang-Undang Kepailitan memberikan kreditur separatis kedudukan yang diutamakan namun terdapat pembatasan dalam hak eksekusinya. Sehingga kreditur separatis tetap memiliki hak tanggungan serta tetap memiliki hak prefensi dalam eksekusi objek hak tanggungan meskipun pengadilan telah menjatuhkan putusan pernyataan pailit. Namun pelaksanaan hak eksekusi kreditur akan mengalami penangguhan selama 90 (Sembilan puluh) hari sejak putusan pailit debitur diucapkan.
The purpose of this article is to study about legal position and consequences of the debtor's bankruptcy decision from the court on the implementation of the right to execute guarantee rights by the separatist creditor. This study used normative legal research method by examining the legal norms contained in the legislation. The result of the study indicates that the separatist creditor in the Mortgage Act is given the position of the preferred creditor who has the authority to execute the mortgage object’s own, whereas the Bankruptcy Act gives the separatist creditor a priority position but there are restrictions on the right of execution. So that the separatist creditors still have mortgage rights and still have the right of preference in the execution of mortgage objects even though the court has handed down a bankruptcy declaration decision. However, the execution of the creditor’s right of execution will be suspended for 90 (ninety) days after the debtor's bankruptcy decision is pronounced.