KEABSAHAN PELAKSANAAN LELANG MELALUI SOSIAL MEDIA INSTAGRAM
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis pelaksanaan lelang melalui internet di Indonesia dan keabsahan pelaksanaan lelang melalui sosial media Instagram berdasarkan peraturan lelang di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis-normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan lelang melalui internet yang diselenggarakan melalui sosial media Instagram belum sesuai dengan peraturan lelang yang berlaku di Indonesia dan dapat menjadi suatu pelanggaran terhadap Peraturan dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum.
The purpose of this study is to examine and analyze an overview of the conduct of e-auction in Indonesia and the validity of the e-auction through social media Instagram based on Indonesia’s auction act. This study uses a juridical-normative legal research method. This study concludes that the implementation of e-auction through social media Instagram is not in accordance with the auction act in Indonesia and can be a violation of the regulations and is a form of unlawful act.