TELEKONSULTASI IBU HAMIL DENGAN WHATSAPP DITANJAU DARI ASPEK YURIDIS
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji aspek yuridis dari pelayanan bidan dalam memberikan konsultasi kepada ibu hamil dan nifas dengan pembatasan pada perlindungan hukum dan tanggung jawab bidan dalam memberikan pelayanan konsultasi melalui whatsapp. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan hasil studi menunjukkan bahwa Bidan dalam melakukan konsultasi dengan ibu hamil, nifas dan ibu yang memiliki bayi baru lahir dilindungi oleh undang-undang no 4 tahun 2019 tentang kebidanan. Selain itu juga sesuai dengan pedoman bagi ibu hamil, bersalin nifas dan Bayi baru lahir di era pandemi Covid-19. Bidan mempunyai tanggung jawab untuk menjaga rahasia pasien meskipun konsultasi dilakukan dengan menggunakan whatsapp.
The purpose of this study was to examine the juridical aspects of midwife services in providing consultation to pregnant and postpartum women with restrictions on legal protection and the midwife's responsibilities in providing consultation services via whatsapp. By using a normative research method with a statutory approach. The results of the study show that midwives in consulting with pregnant women, postpartum and mothers who have newborns are protected by law no 4 of 2019 concerning midwifery. In addition, it is also in accordance with the guidelines for pregnant women, childbirth and newborns in the era of the Covid-19 pandemic. Midwives have a responsibility to maintain patient confidentiality even though consultations are carried out using WhatsApp.