KONSTRUKSI ASAS KESEIMBANGAN PADA KONTRAK KERJASAMA DALAM PENANAMAN MODAL DI BIDANG PROPERTI
Abstract
Jenis kontrak penanaman modal dalam bidang properti merupakan jenis kontrak joint ventur atau dikenal dengan kerjasama modal. Kontrak dibuat dan disusun sedapat mungkin memberikan posisi yang seimbang bagi para pihak di dalamnya, hal ini dikenal dengan penerapan asas keseimbangan. Masih ditemukannya pelanggaran terhadap asas keseimbangan dalam kontrak penanaman modal dalam bidang properti ini, memberikan gambaran masih rendahnya pemahaman mengenai pentingnya asas keseimbangan ini. Berdasarkan dengan uraian latar belakang tersebut diatas, dapat disampaikan rumusan masalah yang dibahas dalam karya tulis ini yakni : 1) Apa saja faktor-faktor penyebab ketidakseimbangan dalam kontrak kerjasama penanaman modal di bidang properti ? Dan 2) Bagaimanakah cara pemulihan keseimbangan dalam kontrak kerjasama penanaman modal di bidang properti? Jenis penelitian yang dipergunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Faktor-faktor penyebab ketidakseimbangan dalam kontrak kerjasama penanaman modal di bidang properti, antara lain: pembuat kontrak tidak memahami proses kerja bisnis yang dilaksanakan, belum mampu memahami rekan bisnisnya, ada beberapa pelaku bisnis tanpa menelusuri latar belakang dari rekan bisnisnya, dan tidak dibuatnya perlindungan hukum sebagai pondasi dalam proses bisnis mereka.