PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI NOTARIS SEBAGAI SAKSI AKTA OTENTIK DALAM PROSES PERADILAN TERKAIT KERAHASIAAN AKTA OTENTIK

  • Putu Putri Nugraha Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Nyoman Bagiastra Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan daripada artikel ilmiah ini yaitu untuk mengetahui dan memahami mengenai perlindungan hukum pegawai Notaris  sebagai saksi akta otentik dalam proses peradilan terkait kerahasiaan akta otentik. Artikel Ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif serta menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konsep hukum. Penelitian ini menunjukan bahwa Tanggung jawab pegawai notaris sebagai saksi akta otentik dengan memperhatikan sifat dan kedudukan pegawai Notaris tersebut adalah sebatas menyiapkan akta, sehingga pegawai notaris tidak bertanggungjawab atas isi akta namun Notarislah yang bertanggungjawab sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang Undang Jabatan Notaris, meskipun saksi instrumental merupakan salah satu syarat otentiknya akta Notaris tersebut. Apabila ternyata akta tersebut dipermasalahan oleh salah satu pihak, Notarislah yang professional wajib bertanggungjawab atas substansi aktanya. Perlindungan terhadap kerahasiaan isi akta dalam proses penyidikan dan peradilan yang melibatkan pegawai kantor Notaris sebagai saksi akta bahwa tidak adanya kewajiban bagi pegawai Notaris yang menjadi saksi akta untuk merahasiakan isi akta ketika dalam proses penyidikan dan peradilan. Pegawai Notaris yang menjadi saksi akta tidak sepenuhnya melakukan pelanggaran hukum karena tidak adanya aturan dalam Undang Undang Jabatan Notaris yang mengatur sumpah untuk kewajiban merahasiakan isi akta.


The purpose of this scientific article is to know about the legal protection of Notaries as witnesses of authentic deeds in the judicial process related to the confidentiality of authentic deeds. This Scientific Article uses Normative legal research methods as well as using the legal approach and the legal concept approach. This study shows that the responsibility of the notary employee as a witness of an authentic deed by considering the nature and position of the Notary employee is limited to preparing the deed, so the notary officer is not responsible for the content of the deed but the Notary is responsible as stipulated in Article 40 paragraph (1) of Law Number 2 of 2014 concerning Notary's Office, although the witness instrumental is one of the conditions for the authenticity of the Notary deed. If it turns out that the deed is problematic by one of the parties, the Notary who is a professional must be responsible for the substance of the deed. Protection of the confidentiality of the contents of the deed in the investigation and judicial process involving the employee of the Notary office as a witness of the deed that there is no obligation for the Notary employee who is a witness of the deed to keep the contents of the deed confidential when in the investigation and judicial process. Notary employees who witness the deed do not completely violate the law because there is no rule in Law Number 2 of 2014 concerning Notary's Office that regulates the oath for the obligation to keep the contents of the deed confidential.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2022-05-29
How to Cite
NUGRAHA, Putu Putri; BAGIASTRA, I Nyoman. PERLINDUNGAN HUKUM PEGAWAI NOTARIS SEBAGAI SAKSI AKTA OTENTIK DALAM PROSES PERADILAN TERKAIT KERAHASIAAN AKTA OTENTIK. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 10, n. 7, p. 1540-1549, may 2022. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/72559>. Date accessed: 21 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i07.p06.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3