KONSEP DECOY PRODUCT DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Ni Komang Ayu Melda Gayatri Fakultas Hukum Universitas Udayana
  • I Made Sarjana Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah mengetahui bagaimana konsep penjualan decoy product yang dibuat oleh pelaku usaha terhadap konsumen di Indonesia dan bagaimana pengaturan konsep decoy product dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penulisan ini menggunakan metode penulisan normatif yang berdasarkan pada pendekatan undang-undang dan bahan hukum lainnya. Hasil analisis penulisan ini yaitu “barang umpan” merupakan produk yang diberikan oleh pelaku usaha sebagai produk penengah dari dua buah produk. Sebagai contoh yaitu salah satu brand kecantikan di Indonesia yang menggunakan konsep ini yaitu dengan cara menghasilkan tiga varian produk yang memiliki fungsi yang sama namun ditawarkan dengan harga yang berbeda dengan alasan bahwa varian tertentu memiliki fungsi yang lebih baik dari varian yang lain serta kemasan yang lebih mewah dibandingkan kemasan varian lainnya. Konsep decoy product dapat menyesatkan konsumen dalam memilih barang dan/atau jasa. Dalam UUPK, konsep penjualan decoy product diatur dalam pasal 11 huruf c namun tidak diatur secara eksplisit dan menyeluruh.


The purpose of this paper is to find out how the concept of sales of decoy products made by businesses to consumers in Indonesia and how to regulate the concept of decoy products in Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection.. This writing use normative research methods, which refers the approach with aspects of the Act and legal materials. The results of this writing is “decoy product” is a product by businesses as intermediate product of two products. As an example one of beauty brands in Indonesia use this concept by produce three product variants that have same function but offered at different prices as well as the packaging of more luxury. The decoy product concept can mislead consumers in choosing goods and / or services. In the UUPK, the concept of selling the decoy product is regulated in Article 11 letter c but it is not regulated explicitly and thoroughly.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2021-02-26
How to Cite
MELDA GAYATRI, Ni Komang Ayu; SARJANA, I Made. KONSEP DECOY PRODUCT DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 9, n. 3, p. 533-541, feb. 2021. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/64371>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i03.p14.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 2 3 4 5 6 7