PERTANGGUNGJAWABAN DAN UPAYA HUKUM PEMBAYARAN UTANG KLAIM ASURANSI TERHADAP PEMEGANG POLIS AKIBAT KEPAILITAN PERUSAHAAN ASURANSI
Abstract
Pertanggungjawaban yang dilakukan oleh perusahaan asuransi yang dinyatakan pailit terhadap pemegang polis adalah dengan membayarkan utang klaim asuransi yang pengurusan terhadap pembayaran tersebut dilaksanakan oleh kurator sebagai pengurus dari harta kekayaan debitor dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang polis adalah memohonkan permohonan pailit yang diwakilkan oleh otoritas jasa keuangan ke pengadilan niaga. Metode penelitian yang dilakukan dari penulisan ini adalah hukum normatif dengan mengacu kepada berbagai bahan pustaka atau data sekunder serta melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil studi terhadap penulisan ini menunjukkan bahwasanya perusahaan asuransi yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga memiliki bentuk pertanggungjawaban untuk membayarkan utang klaim asuransi terhadap pemegang polis dan pemegang polis dapat menempuh upaya hukum untuk memohonkan pailitnya perusahaan asuransi.
The responsibility for the insurance company that is declared bankrupt to the policyholder is to pay the insurance claim debt, which the management of the payment is carried out by the curator as the manager of the debtor’s assets and legal effort that can be taken by the policyholder is to apply for bankruptcy represented by the service authority finance to the commercial court. The research method used from this writing is normative law by referring to various library materials or secondary data as well as taking a staturoy approach and conceptual approach. The result of the study on this writing show that insurance companies that have been declared bankrupt by commercial court have a form of responsibility to pay insurance claims debts against policyholders and policyholder also can take a legal effort to petition the insurance company for bankruptcy.