TINJAUAN KEWENANGAN ANTARA SATPOL PP DAN POLRI DALAM MENCIPTAKAN KETERTIBAN DAN KEAMANAN
Abstract
The purpose of this study is to analyze first the authority of Satpol PP in creating public order and public peace; secondly, Polri's authority in creating public order and public order; third, differences in law enforcement authority between Satpol PP and Polri in creating public order and public peace. The research method used is empirical juridical legal research using a statutory, conceptual, and comparative approach. The results showed first, the authority of Satpol PP in creating public order and public peace where the normative juridical reference to public order and public peace was Article 11 PP No. 16 of 2018; second, the authority of the Polri in creating public order and peace of society by means of maintaining security and public order, law enforcement, protection and services to the public; third, differences in law enforcement authority between Satpol PP and Polri in creating public order and peace of society is if Satpol PP has the authority to maintain public order, while the National Police is more concerned with maintaining domestic security.
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis pertama, kewenangan Satpol PP dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; kedua, kewenangan Polri dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; ketiga, perbedaan kewenangan penegakan hukum antara Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan pertama, kewenangan Satpol PP dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dimana acuan yuridis normatif mengenai ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah Pasal 11 PP No. 16 Tahun 2018; kedua, kewenangan Polri dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan cara pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat; ketiga, perbedaan kewenangan penegakan hukum antara Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah jika Satpol PP berwenang dalam menjaga ketertiban umum, sedangkan Polri lebih menjaga terpeliharanya keamanan dalam negeri.