PEMBERHENTIAN NOTARIS DENGAN TIDAK HORMAT AKIBAT DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Abstract
Notaris yang melakukan kesalahan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dapat berakibat kepada pembuatan akta otentik yang dibuatnya tidak memiliki kekuatan sebagai alat bukti dan menyebabkan kerugian bagi para pihak yang berkaitan dengan akta otentik tersebut. Sehingga akibat yang ditimbulkan atas kesalahan tersebut dapat dituntut pertanggung jawabannya di pengadilan negeri dimana Notaris itu berkantor. Apabila Notaris tersebut tidak dapat mebayar kerugian tersebut berdasarkan ketetapan yang telah diberikan oleh pengadilan negeri maka dapat dimohonkan pailit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kepailitan dapat menjadi dasar pemberhentian jabatan notaris dan apakah akibat hukum dari pemberhentian jabatan notaris. Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah apakah kepailitan dapat menjadi dasar pemberhentian jabatan Notaris, kedua apakah akibat hukum dari pemberhentian jabatan Notaris. Sehingga penelitian ini bersifat Yuridis Normatif yaitu dengan melakukan pendekatan berdasarkan bahan hukum utama yaitu menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini secara lugas, komperensif, terstruktur, dan logik. Notaris yang berada dibawah pengampuan kurator dan menyebabkan Notaris tidak dapat melakukan perbuatan hukum maka notaris dapat diberhentikan dari jabatannya apabila notaris tidak dapat melakukan perbuatan [1]hukum. Sehingga Notaris yang tidak memiliki wewenang dalam melakukan perbuatan hukum tidak lagi menjadi pejabat hukum.
Kata kunci: Akibat Hukum, Kepailitan, Pemberhentian Jabatan Notaris