Pertanggungjawaban Distributor Telepon Pintar Akibat Kerugian Pada Konsumen Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen
Abstract
Perkembangan telepon pintar membuat konsumen berlomba-lomba untuk memiliki telepon dengan fitur yang terbaru dan canggih, dalam mendapatkan telepon pintar yang diinggikan dengan harga yang lebih murah, maka konsumen tidak seringkali mencari telepon pintar distributor, peredaran telepon pintar distributor tidak jarang terdapat kecacatan bawanaan, yang dapat terjadi karena perangkat keras maupun sistem operasi yang ada didalam telepon pintar telah disesuikan oleh pihak distributor, hal tersebut tentu saja menimbulakan kerugian pada konsumen, beranjak dari latar belakang tersebut di angkat masalah bagaimana kedudukan distributor dalam perkembangan hukum perlindungan konsumen, dan bagaimana pertanggung jawaban distributor saat terjadi kerusakan bawaan pada telepon pintar, metode yang digunakan dalam penelitian jurnal ini adalah metode normatif dengan yang beranjak dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma yang berlaku untuk menjawab permasalahan hukum, hasil penelitian ini menujukan bahwa distributor merupakan pelaku usaha sebagimana yang diatur dalam UUPK dan dalam menjalakan usahanya harus distributor memenuhi kewajiban yang didasari pada itikad baik, serta pertanggungjawaban distributor merupakan tanggungjawab mutlak terhadap produk telepon pintar yang diedarkannya, selain itu distributor memiliki tanggungjawab produk selaku penyalur telepon pintar.
Kata Kunci : Telepon Pintar, Perlindugan Konsumen, Garansi Distributor.