PERTANGGUNGJAWABAN PT.CITRA VAN TITIPAN KILAT ATAS LEWATNYA WAKTU TUJUAN PENGIRIMAN MAKANAN DI KOTA DENPASAR
Abstract
Dewasa ini terdapat beberapa perusahaan besar pengiriman barang. Salah satu perusahaan pengiriman barang yang ada saat ini adalah Perusahaan TIKI. Segala jenis barang dapat dikirimkan melalui TIKI termasuk makanan. Setiap perusahaan penyedia jasa pengiriman barang memiliki kewajiban untuk menepati setiap kesepakatan waktu penyelesaian yang telah dijanjikan. Akan tetapi pada praktek dilapangan lewatnya waktu pengiriman makanan kerap terjadi hal ini tentu saja akan merugikan para konsumen pengguna jasa tersebut. Ketika penyimpangan terhadap suatu kesepakatan yang telah dijanjikan terjadi maka perusahaan TIKI berkewajiban untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya TIKI dalam menjamin batas waktu pengiriman makanan melalui paket pengiriman dan bagaimana pertanggungjawaban TIKI terhadap kerusakan makanan atas lewatnya waktu pengiriman.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta dan penggunaan sumber data yaitu sumber data primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan (1) upaya TIKI dalam menjamin estimasi pengiriman makanan yaitu dengan merekomendasikan jenis pengiriman Over Night Service (ONS) apabila barang yang akan dikirim dinilai rentan terhadap kerusakan maka TIKI menawarkan bentuk pengemasan Special Item (pilihan khusus), (2) pertanggungjawaban TIKI terhadap kerusakan makanan atas lewatnya batas waktu pengiriman yaitu pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan (liability based on fault) yang ditunjukan dengan partisipasi aktif masyarakat dalam mengajukan klaim dan membuktikan bahwa telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh TIKI.
Kata Kunci: Â Pengangkutan, Keterlambatan, Tanggungjawab