PROSPEK PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL DALAM PERSPEKTIF HAK CIPTA
Abstract
Indonesia memiliki beragam ekspresi budaya tradisonal yang bukan hanya diakui di Indonesia saja, melainkan sudah terkenal hingga ke luar negeri. Oleh karena itu maka dengan keberagaman ekspresi budaya tradisional yang ada di Indonesia diperlukan perlindungan hak cipta atas ekspresi budaya tradisional tersebut agar tehindar dari pembajakan atau pengklaiman oleh negara lain. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum ekspresi budaya tardisional dalam perspektif hak cipta serta prospek perlindungan hukum hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dari pembajakan atau pengklaiman oleh negara lain. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif. Hasil studi memperoleh bahwa Ekspresi budaya tradisonal saat ini sudah mendapat perlindungan hukum yang diatur didalam pasal 38 dan 40 Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta serta prospek perlindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional yaitu diperlukannya system perlindungan hukum yang tepat yaitu tidak bersifat terlalu posesif namun juga tetap melindungi secara ketat sehingga penyalahgunaan oleh negara lain dapat terhindar.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Ekspresi Budaya Tradisional, Hak Cipta