TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA ONLINE SHOP TERHADAP KONSUMEN AKIBAT PEREDARAN PRODUK KOSMETIK PALSU
Abstract
Penulisan ini berjudul “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Online Shop Terhadap Konsumen Akibat Peredaran Produk Kosmetik Palsu”. Seiring dengan pesatnya perkembangan online shop yang ada saat ini berdampak pada persaingan tidak sehat seperti menjual barang kecantikan dengan harga murah atau barang kosmetik illegal. Kerugian yang dialami oleh konsumen menjadi tanggung jawab pelaku usaha untuk dapat memberikan ganti rugi sebagai kewajiban pelaku usaha. Apabila konsumen tidak teliti dalam memilih produk yang diinginkan maka konsumen akan menjadi sarana objek dalam mendapatkan keuntungan oleh pelaku usaha. Pentingnya penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha dan perlindungan hukum yang didapatkan oleh konsumen yang dirugikan. Metode penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah metode penelitian normatif , penelitian normatif adalah penelitian yang bertitik berat pada bahan hukum berupa aturan atau norma hukum positif menjadi bahan acuan utama dalam penelitian. Pada pertanggung jawaban pelaku usaha online shop, pelaku usaha diwajibkan untuk bertanggung jawab penuh atas produk maupun jasa yang diproduksi atau dijual. Dengan adanya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha atas produk kosmetik palsu dapat memperoleh perlindungan dari kecurangan pelaku usaha.
Kata Kunci : Perlindungan hukum; konsumen; kosmetik palsu.