PENGATURAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

  • Made Prilita Saraswati Putri Indrawan
  • I Gede Artha

Abstract

Pertemuan antara@laki-laki dan perempuan sehingga berakhir dengan perkawinan@merupakan suatu kodrat alamxyang tidak bisa dihindari. Indonesia terdiri dari berbagai kepulauan sehingga Indonesia memiliki beragammsuku, ras, agama, budaya yang berbeda-bedaxsehingga perkawinan antaraxorang yang berbeda agama dapat terjadi. Namun dalam UU Perkawinan tidakmmengatur secara tegas mengenai perkawinan beda agama. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahuiBpengaturan hukum perkawinan beda agama di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana upaya hukum untuk mengatasi kekosongan hukum pada pengaturan perkawinan beda agama. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahanohukum yang digunakan adalah berupa bahanmhukum primermdan sekunder. Polemik perkawinan antara orang-orang yang berbeda agama dan tetap ingin bersama namun tetap ingin mempertahankan agamanya dengan tidak mau mengikuti agama pasangannya agar tunduk pada satu ketentuan hukum agama yang sama belum terkaji secara tertulis oleh Pengaturan perkawinan di Indonesia dimana tidak adanya larangan maupun kebolehan untuk melaksanakannya. Ada upaya hukum untuk mengisi kekosongan Undang-Undang perkawinan yaitu terdapat dalamOPasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentangooAdministrasi Kependudukan.


 


Kata Kunci : Kekosonganxhukum, Perkawinan Beda Agama.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-07-18
How to Cite
INDRAWAN, Made Prilita Saraswati Putri; ARTHA, I Gede. PENGATURAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 3, p. 1-14, july 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/52705>. Date accessed: 24 nov. 2024.
Section
Articles