IMPLEMENTASI KETENTUAN PENDAFATARAN MEREK BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN KATA PADA PERUSAHAAN COFFEE SHOP DI KOTA DENPASAR
Abstract
Merek merupakan ruang lingkup dari pada Hak Kekayaan Intelektual merupakan suatu hak kebendaan yang sah dan diakui oleh hukum atas benda tidak berwujud berupa kreasi intelektual, yang dapat berupa hak merek seperti halnya hak kebendaan lainnya Hak Kekayaan Intelektual dapat beralih atau dialihkan dan dapat dipertahankan kepemilikannya oleh siapapun. Perlindungan hukum terhadap pemilik merek Indonesia merupakan suatu kewajiban apabila merek tersebut didaftarkan dan ini merupakan perlindungan yang bersifat preventif. Dengan hukum merek yang masih belum banyak masyarakat mengetahui bagaimana sistem perlindungan berkaitan dengan merek pada sebuah nama usaha agar salah satu karya intelektual mereka mendapatkan perlindungan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitan ini adalah metode penelitian yuridis empiris, serta jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta pendekatan perundang-undangan. Maka tidak ada cara lain upaya hukum yang dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan merek tersebut karena lebih memberikan jaminan perlindungan hukum dengan cara mendaftarkan merek pada nama perusahaannya.
Kata Kunci: Kekayaan Intelektual, Merek, Warung Kopi.