PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MEMBELI PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN KADALUARSA
Abstract
Barang kadaluwarsa ialah produk yang tidak boleh lagi sebagai barang untuk diperjualbelikan. Namun didalam kenyataannya masih banyak dijumpai pelaku usaha yang masih mengedarkan dan menjual barang yang telah melewati tanggal batas kelayakan barang tersebut. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini adalah untuk mengetahui apakah barang kadaluarsa dapat diperjual belikan dan perlindungan hukum bagi konsumen dalam pembelian barang kadaluwarsa.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan sekunder.
Barang kadaluarsa atau barang yang telah melewati batas kelayakan nya tidak layak dikonsumsi namun dalam kenyataan yang terjadi di tengah masyarakat bahwa aturan yang dibuat untuk melindungi konsumen belum juga terlaksana sebagaimana mestinya. Pelaku usaha didalam kegiatan usahanya dilarang menjual dan memperdagangkan barang yang telah melewati tanggal batas kelayakan produk tersebut atau sudah kadaluarsa tapi apabila kedua pihak telah sepakat atas tindakannya maka secara eksplisit dapat dikatakan bahwa konsumen itu tidak mendapat suatu perlindungan hukum.
Kata kunci : Konsumen, Kadaluwarsa, Perlindungan hukum.