PENDAFTARAN SUARA SEBAGAI MEREK NON TRADISIONAL BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK
Abstract
Suara menjadi tanda pembeda yang potensial untuk didaftarkan sebagai merek. Dalam peraturan Undang – Undng Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, suara termasuk tanda pembeda yang dilindungi. Namun mengenai pendaftarannya masih banyak kebingungan mengenai cara menampilkan suara dalam bentuk grafik dan bagaimana suara bisa didaftarkan sebagai merek.
Metode penulisan hukum normatif digunakan sebagai metode penulisan ini. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji mengenai pendaftaran suara sebagai merek berdasarkan ketentuan undang – undang di bidang Merek, serta mengkaji akibat hukum dari suatu merek tidak didaftarkan.
Hasil dari kajian penulisan ini yaitu pendaftaran suara berdasarkan ketentuan undang – undang merek bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan pendaftaran merek di Ditjen HKI, dimana khusus untuk pendaftaran suara harus dapat dipresentasikan secara grafis dengan melampirkan notasi dan rekaman suara. Sealnjutnya untuk merek yang tidak didaftarkan, akibat hukumnya dalah hak atas merek tersebut tidak akan diberikan oleh negara sehingga tidak akan mendapat perlindungan hukum.
Kata Kunci: Pendaftaran, Merek, Suara