PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK KOSMETIK IMPOR TANPA IZIN EDAR YANG DIJUAL SECARA ONLINE?
Abstract
Produk Kosmetik impor merupakan salah satu barang yang sangat banyak dijual secara online. Kebutuhan dan permintaan masyarakat akan kosmetik dalam menunjang penampilan khususnya bagi perempuan berdampak meningkatnya industri kosmetik baik yang diproduksi dalam negeri maupun diimpor dari luar negeri. Namun tidak semua produk kosmetik yang dijual secara online telah memiliki izin edar dari BPOM. Oleh karena itu perlindungan konsumen diperlukan untuk melindungi hak-hak konsumen yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atas kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar. Tujuan dari penulisan jurnal ilmiah ini yaitu untuk lebih memahami pengaturan perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk kosmetik impor yang tidak memiliki izin edar dan mengetahui bentuk pengawasan BBPOM Denpasar atas produk kosmetik yang dijual secara online. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Data dan sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer berupa wawancara dengan informan dari pihak BBPOM Denpasar dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundnag-undangan terkait dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku dan hasil penelitian terdahulu. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa implementasi perlindungan hukum terhadap konsumen atas produk kosmetik impor yang dijual secara online belum efektif diterapkan.Karena masih banyaknya produk kosmetik imporyang dijual secara online dan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan BPOM.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Kosmetik, Impor, Izin Edar, Online.