PELAKSANAAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING PADA PT. INDONESIA POWER UNIT BISNIS PEMBANGKIT BALI
Abstract
Outsourcing atau alih daya lebih dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja dapat diartikan juga sebagai pemanfaatan tenaga kerja untuk memproduksi atau melaksanakan suatu pekerjaan oleh suatu perusahaan penyedia/pengerah tenaga kerja. Tindakan suatu perusahaan dalam perekrutan pekerja outsourcing tentunya terikat dalam sebuah perjanjian kontrak kerja yang didalamnya mengatur hak dan kewajiban baik dari perusahaan itu sendiri maupun hak dan kewajiban dari pekerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris serta jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian yaitu pendekatan perundang-undangan, pedekatan analisis konsep hukum dan pendekatan fakta. Hasil dari penelitian ini adalah PT. Indonesia Power UBP Bali telah menerapkan SMK3 dan Prinsip K3 secara ketat dan menyeluruh terhadap seluruh pekerjanya, meskipun penerapan kedua prinsip ini terkadang mengalami hambatan dari berbagai faktor. Sehingga diharapkan agar pihak perusahaan lebih ketat dalam menerapkan kedua prinsip tersebut, serta bagi pihak pekerja hendaknya menaati dan menjalankan kedua prinsip tesebut agar keselamatan dan kesehatan dari para pekerja terjamin.
Kata Kunci: Outsourcing, Keselamatan Kerja, Kesehatan Kerja