PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KECURANGAN PENGISIAN BAHAN BAKAR MINYAK PADA STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM DI BALI

  • I Made Satria Wibawa
  • Anak Agung Ketut Sukranatha
  • I Made Dedy Priyanto

Abstract

Bahan Bakar Minyak memiliki peranan yang penting dan merupakan salah satu kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan dalam kegiatan masyarakat. Di Indonesia, peran BBM sangat penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam kegiatan transportasi. Penggunaan transportasi di Indonesia tercatat cukup tinggi. Melihat tingginya jumlah kendaraan yang ada di Indonesia, tentu saja kebutuhan BBM juga kian meningkat. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di hampir seluruh daerah baik di kota sampai ke pelosok desa. SPBU merupakan tempat dimana kendaraan memperoleh bahan bakar. Dalam pelaksanaan kegiatan jual beli BBM antara konsumen dan SPBU, masih adanya permasalahan yang dihadapi. Salah satu keluhan para konsumen yang sering terjadi adalah adanya kecurangan dalam pengisian bahan bakar di SPBU.


Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan  yaitu pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.


Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecurangan saat pengisian BBM pada SPBU di Bali adalah dari oknum-oknum petugas operator SPBU itu sendiri yaitu dengan adanya kesempatan untuk melakukan kecurangan, sifat serakah, dan adanya tekanan kebutuhan yang mendesak. Pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen BBM ada 2 yaitu perlindungan hukum Preventif atau berupa pencegahan, dan perlindungan hukum Represif yaitu perlindungan akhir berupa sanksi. Dalam upaya perlindungan hukum bagi konsumen BBM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dan Kabupaten/kota melakukan 2 sarana perlindungan hukum tersebut. Dalam bentuk perlindungan hukum yang Preventif, Disperindag melakukan kegiatan Tera Ulang terhadap alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan, yang dalam hal ini yaitu mesin pompa bahan bakar pada SPBU di Bali. Selanjutnya dalam bentuk Represif, Disperindag bekerja sama dengan aparat hukum yaitu kepolisian, melakukan penyegelan terhadap SPBU-SPBU di Bali yang diduga melakukan kecurangan ataupun perbuatan yang melanggar aturan perundang-undangn yang telah ditetapkan.


Kata Kunci: Bahan Bakar Minyak, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, Kecurangan, Perlindungan Hukum.


 

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2019-01-17
How to Cite
WIBAWA, I Made Satria; SUKRANATHA, Anak Agung Ketut; PRIYANTO, I Made Dedy. PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KECURANGAN PENGISIAN BAHAN BAKAR MINYAK PADA STASIUN PENGISIAN BAHAN BAKAR UMUM DI BALI. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 7, n. 12, p. 1-15, jan. 2019. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/47354>. Date accessed: 22 nov. 2024. doi: https://doi.org/10.24843/KM.2019.v07.i02.p14.
Section
Articles