AKIBAT HUKUM BAGI PENYEWA KAMAR KOS YANG MENGALAMI KEHILANGAN BARANG DI TEMPAT KOS
Abstract
ABSTRAK
Penulisan jurnal ini dilatar belakangi oleh perjanjian sewa menyewa kamar kos yang di dalamnya kerap terjadi permasalahan diluar dugaan kedua pihak baik itu penyewa dan pemilik kos. Masalah tersebut yaitu kehilangan barang milik penyewa yang menempati suatu kamar kos yang disewakan. Dari latar belakang masalah tersebut munculah pertanyaan yang kemudian penulis angkat sebagai permasalahan sekaligus tujuan dari penulisan jurnal ini yaitu bagaimana akibat hukum bagi penyewa kamar kos yang mengalami kehilangan barang di tempat kos. Serta siapa pihak yang pertanggung jawaban jika terjadi kehilangan barang milik penyewa di tempat kos. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah penelitian normatif, yaitu mengkaji bahan-bahan hukum yang berisi aturan-aturan bersifat normatif. Kesimpulan tulisan ini pertama, dalam kaitannya dengan permasalahan kehilangan barang milik penyewa kamar kos, terlebih dahulu dilihat bagaimana status dari barang tersebut. Jika barang tersebut merupakan barang titipan maka pihak yang dititipkan menjadi pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya barang tersebut. Namun jika bukan merupakan barang titipan dan tidak pernah ada perjanjian penitipan barang maka akibatnya siapapun tidak dapat dimintai pertanggung-jawaban karena barang yang hilang tersebut sepenuhnya ada pada kuasa si pemilik barang, selain itu barang yang hilang tersebut bukan merupakan obyek perjanjian antara penyewa kamar kos dan pemilik rumah kos.
Kata Kunci: Akibat Hukum, Penyewa Kamar Kos, Kehilangan Barang