PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PEREMPUAN PADA BESAKIH BEACH HOTEL SANUR DI DENPASAR
Abstract
Pekerja perempuan mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. Perlindungan yang dimaksudkan adalah perlindungan atas kesehatan, kesusilaan, keselamatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan moral dan martabat manusia. Hotel Besakih Beach Denpasar memiliki peranan penting dalam mengembangkan sektor pariwisata agar semakin maju, maka perlindungan hukum bagi pekerja perempuan menjadi sangat diperlukan dalam operasi kerjanya. Adapun permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini diantaranya pengaturan perlindungannhukum bagi pekerja perempuan di sektor perhotelan dan kendala-kendala yang dihadapi dalammpelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja perempuan di sektor perhotelan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang meneliti fenomena hukum yang terjadi di lapangan. Dalam penelitian ini digunakan sumber data. Data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari keterangan-keterangan pihak terkait di lapangan sedangkan data sekunder berasal dari penelitian pustaka yaitu peraturan perundang-undangan, literatur, dan buku-buku yang terkait. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum yang sudah dilaksanakan adalah pekerja perempuan harus berumur delapan belas tahun, waktu istirahat atau cuti, upah bagi pekerja, uang lembur, tempat tinggal bagi tenaga kerja, menjaga kesusilaan dan keamanan ditempat kerja dan memberikan fasilitas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. Kendala yang ditemui dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja perempuan bukan saja dari pihak perusahaan namun juga dari pihak pekerja. Sebagian besar pekerja perempuan di Hotel Besakih Beach Denpasar kurang menyadari dan tidak menggunakan hak-hak dari perlindungan hukum yang mereka peroleh.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pekerja, Perempuan