PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA ASING YANG BEKERJA DI INDONESIA
Abstract
Penggunaan tenaga kerja asing saat ini masih banyak dan sulit dihindarkan dikarenakan beberapa faktor, yang diantaranya dalam kegiatan penanaman modal dalam rangka pembangunan nasional dan untuk penguasaan dan alih teknologi sebagai proses berlanjut dan berkesinambungan sehingga memungkinya adanya penggunaan tenaga kerja asing,masih minimnya tenaga kerja Indonesia yang ahli dan terampil untuk menggantikan tenaga kerja asing. kurang tersedianya tenaga kerja Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk melakukan pekerjaan yang tersedia,penggunaan mesin-mesin berteknologi canggih yang memiliki resiko tinggi jika yang menangani bukan dari tenaga ahli,semakin menjamurnya usaha-usaha yang membutuhkan tenaga kerja warga Negara asing. Di Indonesia telah memiliki aturan hukum yang mengatur tentang tenaga kerja asing, baik bagaimana perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing atas dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing,apa saja sanksi hukum bagi pemberi kerja yang tidak membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing. Jenis penulisan yuridis normatif dimana pendekatan dilakukan melalui menelaah terori-teori, asas-asas, peraturan, konsep-konsep.Sehingga perlindungan hukum bagi tenaga kerja asing ialah mewajibkan pemberi kerja membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing, dan sanksi administrative yang dapat dikenakan bagi pemberi kerja yang tidak membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tenaga Kerja Asing