PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA KONTRAK DALAM HAL PEMENUHAN JAMINAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA DI DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEBERSIHAN KOTA DENPASAR
Abstract
Perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak dalam pemenuhan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja di Dinas lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, namuan dalam penerapannya ada beberapa permasalahan sehingga pelaksanaan tidak berjalan dengan normal. Adapun permasalahannya adalah Bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja kontrak dalam pemenuhan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja oleh Dinas Linkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar ? dan Faktor-faktor apakah yang dapat menghambat pemenuhan hak kesehatan dan keselamatan kerja di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Denpasar ? dengan menggunakan metode penelitian emperis yaitu melakukan pemelitian lapangan dan ditunjang dengan beberapa bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja pekerja kontrak dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa adanya diskriminasi atas dasar apapun melalui pembinaan, peningkatan, penanggulangan keselamatan dan kesehatan kerja yang dilakukan dengan memberikan pelindung kepala, pelindung mata dan muka, pelindung telinga, pelindung pernapasan beserta perlengkapannya, pelindung tangan; dan/atau pelindung kaki dengan pola mendaftarkan dan memberikan kartu BPJS ketenagakerjaan, Faktor penghambat pelaksanaan pemenuhan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada pekerja kontrak dikarenakan adanya tindakan tidak aman yang dilatarbelakangi oleh adanya tindakan berbahaya dari pekerja bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan dan ketrampilan kerja, kurangnya menguasai atau belum trampil dengan peralatan atau mesin baru dan faktor alamiah
Kata Kunci : perlindungan ; pekerja kontrak ; jaminan kesehatan dan keselamatan kerja