PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PRODUK YANG MEMILIKI NILAI NOMINAL BERBEDA DENGAN HARGA PADA DISPLAY RAK
Abstract
Berdasarkan Pasal 10 huruf (a) UUPK menentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang maupun jasa dengan tujuan untuk di perdagangan dilarang mempromosikan, menawarkan mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar serta menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang atau jasa. Tetapi banyak pelaku usaha tidak memberikan informasi yang benar terutama mengenai harga yang ditempelkan pada display rak dengan pada saat melakukan pembayaran di kasir yang ternyata lebih mahal. Untuk itu penulis mengangkat judul tentang Perlindungan Hukum terhadap Konsumen atas produk yang memiliki nilai nominal berbeda dengan harga pada display rak. Adapun permasalahan yang diangkat yaitu Pertama, Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya Produk yang diklaim Memiliki Nominal berbeda dari Harga pada display Rak , Kedua, Bagaimana upaya penyelesaian terhadap Konsumen atas Produk yang diklaim Memiliki Nominal berbeda dari Harga pada display Rak. Penulisan karya ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami tentang factor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Produk yang diklaim Memiliki Nominal berbeda dari Harga pada display Rak serta upaya penyelesaianya. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode penelitian empiris. Harga di Indonesia ditetapakan dengan mata uang dengan nominal rupiah yang berlaku di Indonesia. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Produk yang diklaim Memiliki Nominal berbeda dari Harga pada display Rak yaitu faktor kesengajaan, faktor kelalaian dan faktor kesalahan teknis. Upaya penyelesaian terhadap Konsumen atas Produk yang diklaim Memiliki Nominal berbeda dari Harga pada display Rak pada saat melakukan pembayaran, maka konsumen berhak membayar dengan harga yang termurah, hal ini ditentukan dalam pasal 2 ayat (1) Permendag nomor 35 tahun 2013 tentang pencantuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan.
Kata Kunci: pelaku usaha, konsumen, harga, perlindungan hukum