PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SUBJEK DALAM POTRET YANG DIUNGGAH KE AKUN MEDIA SOSIAL
Abstract
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Subjek dalam Potret yang Diunggah ke Akun Media Sosial” membahas bahwa karya potret merupakan salah satu bidang yang mendapatkan perlindungan hukum di bidang Hak Cipta. Pasal 12 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) mengatur bahwa untuk kepentingan komersial, pencipta karya potret harus mendapatkan izin dari orang yang dipotret. Namun, UUHC tidak mengatur dengan tegas parameter kepentingan komersil terhadap suatu potret yang diunggah ke akun media sosial. Maka, perlu dilakukan pembahasan terkait bagaimana perlindungan hukum terhadap subjek dalam potret yang diunggah ke akun media sosial dan apakah perbuatan menggunggah potret seseorang ke akun media sosial merupakan pelanggaran. Penelitian ini bertujuan untuk memahami tentang perlindungan hukum terhadap subjek dalam potret yang diunggah ke akun media sosial dan perbuatan menggunggah potret seseorang ke akun media sosial merupakan pelanggaran atau tidak. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan meneliti bahan kepustakaan yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan UUHC. Dalam hal fotografer ingin mendapatkan hak ekonomi atas karya potret yang di unggah ke akun media sosial harus mendapatkan izin dari orang dalam potretnya melalui perjanjian yang dikenal dengan nama Model Realese. Apabila potret seseorang diunggah ke akun media sosial dengan tujuan mencari keuntungan komersil tanpa seizin subjek dalam potret hal tersebut merupakan pelanggaran.
Kata kunci: Potret, Hak Cipta, Hak Ekonomi, Media Sosial.