PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA YANG MENGALAMI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PEMBERI KERJA KARENA FORCE MAJEURE
Abstract
Jurnal yang berjudul, “Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pemberi Kerja Karena Force Majeure” membahas mengenai kesesuaian pengaturan terkait pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena Force Majeure di Indonesia dengan perlindungan hukum yang ideal dan konsekuensi yuridis pengaturan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena Force Majeure.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mengkaji studi dokumen dengan menggunakan Peraturan Perundang-undangan, Putusan Pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana.
Hasil penelitian ini menujukan bahwa terkait perlindungan hukum pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena Force Majeure telah tercermin pada Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, namun agar tercipta suatu hukum positif mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami PHK haruslah ada pengaturan yang lebih jelas tentang pemberian hak-hak terhadap pekerja nantinya.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Force Majeure