Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Security Outsourcing Menurut Putusan MK.NO.27/PUU-XI/2011 ( Studi Kasus di : PT Mandala Security )
Abstract
Pada karya ilmiah skripsi ini mengambil judul Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Security Outsourcing Menurut Putusan MK.NO.27/PUU-XI/2011 (Studi kasus di: PT. Mandala Security). Permasalahan yang diteliti adalah ; 1). Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak security outsourcing di PT. Mandala Security. 2). Apakah dampak putusan MK.No.27/PUU-IX/2011 terhadap hak-hak pekerja security outsourcing di PT. Mandala Security.
Penelitian ini termasuk penelitian Hukum Empiris, data yang dipergunakan adalah data primer dan sekunder. Data dikupulkan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi serta klasifikasi sesuai permasalahan penelitian. Proses analisa dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan : 1). Bentuk perlindungan Hukum bagi tenaga kerja outsourcing di PT. Mandala Security tidak hanya terbatas pada pemberian upah saja, melainkan perlindungan hak-hak pekerja seperti keikutsertaan pekerja dalam program bpjs, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 2). Dari kasus penyimpangan hak-hak tenaga kerja outsourcing yang terjadi di PT.mandala Security maka Putusan MK.No.27/PUU-XI/2011 berfungsi memperkuat kedudukan pekerja Outsourcing dalam suatu perusahaan untuk memperoleh seluruh hak-hak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata kunci : Perlindungan Hukum, Security, Outsorcing