PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN SMARTPHONE BERMEREK IPHONE DALAM KAITANNYA DENGAN PEREDARAN PRODUK IPHONE REKONDISI DI INDONESIA
Abstract
Rendahnya pengetahuan konsumen terhadap barang elektronik berjenis smartphone dibarengi dengan maraknya penjualan smartphone bermerk iPhone yang di daur ulang kembali oleh pelaku usaha menimbulkan kerugian kepada konsumen. Hal tersebut menjadi latar belakang diangkatnya makalah ilmiah dengan judul Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Smartphone Bermerek Iphone dalam Kaitannya dengan Peredaran Produk Iphone Rekondisi di Indonesia. Makalah ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai peredaran produk elektronik rekondisi serta perlindungan hukumnya bagi konsumen di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan cara meneliti masalah hukum yang selanjutnya dikaji melalui pendekatan undang-undang. Hasil analisa menunjukan bahwa sesuai dengan UUPK dan Peraturan Menteri Koumunikasi dan Informatika No 23 Tahun 2016, iPhone rekondisi dapat dipasarkan di Indonesia dengan melewati uji sertifikasi dan memberi keterangan bahwa iPhone tersebut adalah barang rekondisi atau refurbished dan apabila terdapat kerusakan pada produk iPhone rekondisi, pelaku usaha bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau barang sejenis yang nilainya setara atau perbaikan terhadap barang yang diperdagangkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung setelah proses jual beli dilakukan atau lebih sesuai dengan kesepakatan pihak yang terkait.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Konsumen, iPhone Rekondisi.