PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERBENTUK TABUNGAN BANK DALAM PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA

  • Mira Henstin
  • Marwanto Marwanto
  • Ni Putu Purwanti

Abstract

Harta bersama tidak saja berbentuk benda, namun dapat berupa aset-aset berharga seperti tabungan dan/atau deposito yang merupakan salah satu produk dari lembaga perbankan. Berlakunya kerahasiaan bank yang melindungi aset tabungan, giro, dan deposito tidak jarang mengakibatkan kerugian materiil pada salah satu pihak. Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisa apakah bank dapat membuka jumlah tabungan suami atau istri yang dalam perkara gugatan harta bersama dan bagaimanakah mekanisme pembagian harta bersama yang berupa tabungan dalam suatu perkara gugatan harta bersama. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan fakta, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan analisis konsep hukum. Berdasarkan Undang-Undang Perbankan rahasia bank yang melekat pada rekening tabungan tidak boleh di buka oleh sembarang pihak, tetapi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012 khusus untuk perkara pembagian harta bersama maka rahasia bank yang melekat pada rahasia bank dapat dibuka oleh pihak suami maupun istri dan mekanisme pembagian harta bersama dalam bentuk rekening tabungan bank dapat di bagi dengan dua cara, yaitu: secara suka rela ataupun secara paksa berdasarkan putusan pengadilan.


Kata Kunci : Pembagian Harta, Tabungan Bank, Gugatan Harta Bersama.



Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-08-08
How to Cite
HENSTIN, Mira; MARWANTO, Marwanto; PURWANTI, Ni Putu. PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERBENTUK TABUNGAN BANK DALAM PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 2, p. 1-13, aug. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/41960>. Date accessed: 22 nov. 2024.
Section
Articles