PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DI UD. DWI ASIH JAYA JEMBRANA
Abstract
Penelitian ini Berjudul Perlindungan Hukum Terhadap Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja di UD. Dwi Asih Jaya Jembrana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan e-journal ini adalah metode yuridis empiris. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penulisan e-journal ini adalah yaitu Bagaimana pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja yang diberikan oleh UD. Dwi Asih Jaya terhadap pekerjanya? Dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi UD. Dwi Asih Jaya tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja? Adapun bentuk-bentuk pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diberikan oleh UD. Dwi Asih Jaya terhadap pekerjanya yaitu perlindungan teknis yang diberikan pihak perusahaan dalam bentuk pemberian tunjangan terkait apabila terjadinya suatu kecelakaan kerja pada para pekerja UD. Dwi Asih Jaya diistilahkan dengan uang suka-duka diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, besarnya disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja tersebut. Namun para pegawai belum di daftarkan dalam program BPJS, baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi UD. Dwi Asih Jaya tidak mendaftarkan pekerjanya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah sebagai berikut, Faktor Kesadaran Hukum, dan Faktor ekonomi. Adapun upaya yang diberikan perusahaan sampai saat ini bagi tenaga kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS yaitu dengan penyesuaian lingkungan kerja, kemudian dengan adanya peralatan P3K pada lokasi dan memberikan kebijakan kepada pekerja apabila sakit saat jam kerja maka pihak perusahaan tidak melakukan pemotongan upah/gaji. Upaya lain yaitu dengan adanya santunan yang diberikan pihak perusahaan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Jaminan Kecelakaan Kerja, Pekerja