KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI BILAMANA AHLI WARIS LEBIH DULU MENINGGAL DUNIA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga dan juga merupakan bagian dari lingkup Hukum Perdata Indonesia oleh karenanya mengatur tentang tatacara pembagian waris dan ketentuan-ketentuan yang dilarang dan diperbolehkan dalam proses suatu pewarisan dan tidak sedikit sengketa yang ditimbulkan akibat adanya suatu peristiwa pewarisan ini. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini ialah pewarisan dengan ahli waris pengganti. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang pembagian harta waris kepada ahli waris pengganti. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian normatif dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Anilisis Konsep Hukum. Sumber hukum yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan. Konsep pergantian ahli waris ini telah di atur dalam Pasal 841-848 KUHPer. Selain itu KUHPer juga mengenal 3 (tiga) macam penggantian, pergantian dalam garis lurus kebawah, pergantian dalam garis ke samping, dan pergantian dalam garis menyimpang ke atas. Saran yang di berikan ialah sebaiknya dalam pembagian harta warisan terhadap ahli waris pengganti perlu memperhatikan dengan seksama ketentuan-ketentuan yang mengatur agar tidak terjadinya penyimpsngsn terhadap undang-undang yang berlaku.
Kata Kunci: Hukum Waris Perdata, Pewaris, Ahli Waris Pengganti, Harta Warisan