PELAKSANAAN CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (STUDI KASUS HOTEL DI DESA KALIBUKBUK)
Abstract
Industri perhotelan dalam menjalankan usahanya tidak hanya mementingkan keuntungan yang ingin dicapai akan tetapi harus memberikan kontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan. Kontribusi perusahaan dikenal dengan istilah corporate social responsibility atau tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Corporate social responsibility dalam industri perhotelan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Ciri dari penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang didasarkan adanya kesenjangan antara das sollen dengan das sein yaitu kesenjangan antara norma hukum atau aturan hukum dengan penerapan di masyarakat. Industri perhotelan memiliki kewajiban melaksanakan corporate social responsibility namun pada kenyatannya tidak semua industri pariwisata melaksanakannya. Program corporate social responsibility bertujuan untuk pengembangan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Hal ini diterapkan dengan program-program yang berfokus pada pendidikan, budaya, dan kebersihan lingkungan pantai.
Kata Kunci: industri perhotelan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, kontribusi perusahaan