PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA KARYA SINEMATOGRAFI TERKAIT PEMBAJAKAN FILM PADA SITUS ONLINE
Abstract
Akses internet memberikan kemudahan untuk mengakses apapun yang ingin dicari. Internet memberikan dampak positif juga memberikan dampak negative seperti pembajakan di situs online. Pembajakan tersebut melanggar hak pencipta khususnya pencipta karya sinematografi. Pembajakan tersebut merugikan pencipta dikarenakan karyanya didistribusikan tanpa seizin pencipta untuk meraup keuntungan, apalagi pembuatan sinematografi mengeluarkan banyak dana. Permasalahan dari tulisan ini adalah perlindungan hukum terhadap pencipta karya sinematografi pada pembajakan di situs online dan upaya yang dapat dilakukan dalam melindungi pencipta karya sinematografi apabila terjadi pembajakan di situs online. Metode penulisan hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan melalui pendekatan Perundang-undangan. Penulisan ini bertujuan untuk memahami perlindungan hukum yang di berikan pencipta karya sinematografi serta mengetahui upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi si pencipta. Adapun hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan mengenai karya sinematografi terdapat dalam Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 9 mengenai hak ekslusif dimana hak eksklusif yang didapatkan pencipta adalah hak ekonomi dan hak moral, pasal 113 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mengenai sanksi pembajakan. Serta diatur juga pada Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada pasal 32 mengenai sanksi yang dikenakan pelaku apabila merekan serta mendistribusikan hasil rekamannya. Pemerintah juga melakukan upaya dengan memblokir domain pembajakan situs online serta membentuk satgas Penanganan Pengaduan Pembajakan Produk Ekonomi Kreatif. Dengan semakin maraknya pembajakan berupa situs online maka diperlukan peraturan khusus untuk melindungi pencipta karya sinematografi pada pembajakan situs online.
Kata Kunci: Karya Sinematografi, perlindungan hukum, situs online, pembajakan