PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN JASA TRANSPORTASI PT. GOJEK INDONESIA DI KOTA DENPASAR
Abstract
Gojek Indonesia merupakan layanan transportasi melalui satu aplikasi. Didalam melindungi konsumen telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana memberikan perlindungan hukum bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pelaku usaha. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian dilapangan, perlindungan hukum terhadap konsumen pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimana PT. Gojek Indonesia telah berusaha memenuhi hak konsumen dalam pelayanan jasa yang disepakati kedua belah pihak. Bentuk pertanggung jawaban kerugian konsumen yang merasa dirugikan hak-haknya dapat dilakukan dengan memberikan ganti rugi sepanjang konsumen dapat membuktikan bahwa dia dirugikan.
Kata Kunci: PT. Gojek Indonesia, Transportasi, Perlindungan Konsumen, Teknologi