PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PADA VILLA THE SEMINYAK OASIS
Abstract
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Salah satu bentuk perjanjian kerja adalah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Hal yang menimbulkan permasalahan ialah banyak terjadi pelanggaran dalam penerapan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilaksanakan tidak sesuai atau bahkan tidak mengacu pada aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang bagaimana pelaksanan pekerja/buruh dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis empiris. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini ialah Villa The Seminyak Oasis dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) belum berjalan optimal terutama dalam hal perubahan status pekerja yang telah bekerja lebih dari 3 tahun dalam perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi pekerja tetap, hal tersebut mengakibatkan ketidakpastian status ketenagakerjaan. Sebaiknya Villa The Seminyak Oasis memperbaiki sistem kerjanya agar sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hendaknya pejabat yang berwenang khususnya dinas ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan pembinaan langsung ke lapangan.
Kata Kunci : perjanjian kerja, pekerja, PKWT