PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA BAGI PEKERJA PADA HOTEL RAMADA BALI SUNSET ROAD KUTA

  • Cokorda Gde Wiyarta
  • I Ketut Markeling
  • I Nyoman Darmadha

Abstract

Upaya pembangunan bangsa Indonesia bertumbuh menjadi tantangan beserta tuntutan penanganan berbagai masalah yang belum terpecahkan. Maka itu ,dirasa perlu adannya Jaminan sosial bagi setiap tenaga kerja. Menurut Iman soepomo Hukum ketenagakaerjaan yang dahulu dikenal dengan hukum perburuhan adalah himpunan perturan , baik tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program penghimpunan dana yang di tujukan sebagai simpanan yang dapat dipergunakan oleh peserta, terutama jika penghasilan yang bersangkutan terhenti karena berbagai sebab akibat, seperti meninggal dunia, cacat total tetap atau telah mencapai usia pensiun (56 tahun). Didalam pelaksaannya piha***k perusahaan yang kali ini adalah Hotel Ramada Bali sunset road wajib mengikut sertakan setiap pekerjanya dalam program jaminan hari tua. Sebagaimana sebagai perusahaan memiliki tugas yang penting dalam menjalankan program ini agar dapat berjalan dengan lancar , yang menjadi pokoknya adalah dengan melakukan pembayaran iuran pekerja setiap bulannya dengan tepat waktu . karena apabila tidak dilaksanakan dengan baik akan berdampak buruk terhadap perusahaan itu sendiri.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Adapun sumber data primer dalam penelitian diperoleh dari hasil wawancara pada Hotel Ramada Bali Sunset Road dan data sekunder berasal dari penelitian kepustakaan yaitu bahan-bahan hukum.
Konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja mereka sebagai peserta program jaminan hari tua adalah, Perusahaan yang diverifikasi untuk lalai oleh BPJS Ketenagakerjaan, akan menerima konsekuensi hukum dalam bentuk sanksi administratif. Sanksi hukum terhadap perusahaan yang terlambat membayar iuran bulanan dari program tabungan hari tua yaitu, perusahaan yang terlambat akan dikenakan sanksi dalam bentuk denda. upaya antisipasi pemerintah dalam menegakkan hukum telah dilakukan. penundaan pembayaran kontribusi kepada majikan selain dari administrator negara dikenakan denda 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan dihitung dari kontribusi yang harus dibayarkan oleh majikan selain dari administrator negara. "Denda keterlambatan pembayaran sepenuhnya ditanggung oleh majikan selain negara dan pembayaran dilakukan bersamaan dengan kontribusi bulan depan.
Kata Kunci : Ketenagakerjaan ,Jaminan sosial , Program Jaminan Hari Tua.

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-05-21
How to Cite
WIYARTA, Cokorda Gde; MARKELING, I Ketut; DARMADHA, I Nyoman. PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN PROGRAM JAMINAN HARI TUA BAGI PEKERJA PADA HOTEL RAMADA BALI SUNSET ROAD KUTA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, may 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/40081>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >>