PELAKSANAAN OUTSOURCING PADA BANK BRI KANTOR CABANG PEMBANTU UNIT JIMBARAN

  • Putu Dian Junintya Dewi
  • I Wayan Wiryawan
  • I Made Dedy Priyanto

Abstract

Dalam pelaksanaan outsourcing di Bank BRI KCP Unit Jimbaran, pegawai outsourcing tidak hanya sebagai pekerja penunjang namun sebagai customer service di bagian kredit usaha rakyat yang merupakan pekerjaan yang pokok atau utama. Permasalahan yang diteliti yaitu faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan outsourcing dan upaya yang dapat dilakukan untuk menangani hambatan pelaksanaan outsourcing.


Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Metode hukum ini dilihat dari adanya kesenjangan antara das sein dan das sollen yang dimana terdapat pelaksanaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Faktor penghambat dalam pelaksanaan outsourcing yaitu kurangnya pengetahuan pekerja outsourcing karena pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian, tidak adanya training dari Bank karena pegawai outsourcing dianggap sudah mampu, kurang rasa memiliki sebagai pegawai BRI karena mengganggap tenaga outsourcing bukan bagian dari BRI. Upaya untuk menangani hambatan dalam pelaksanaan outsourcing  yaitu memberikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian, memberikan pelatihan dan perlindungan kerja sesuai dengan syarat-syarat pekerja, pegawai outsourcing yang ditugaskan pada Bank BRI harus mempunyai rasa memiliki BRI demi menjalankan tugas dengan baik.


 


Kata Kunci : Pelaksanaan Outsourcing, Customer service, Bank

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-05-21
How to Cite
DEWI, Putu Dian Junintya; WIRYAWAN, I Wayan; PRIYANTO, I Made Dedy. PELAKSANAAN OUTSOURCING PADA BANK BRI KANTOR CABANG PEMBANTU UNIT JIMBARAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], v. 4, n. 3, p. 1-12, may 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/40077>. Date accessed: 19 nov. 2024.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >>