PELAKSANAAN OUTSOURCING PADA BANK BRI KANTOR CABANG PEMBANTU UNIT JIMBARAN
Abstract
Dalam pelaksanaan outsourcing di Bank BRI KCP Unit Jimbaran, pegawai outsourcing tidak hanya sebagai pekerja penunjang namun sebagai customer service di bagian kredit usaha rakyat yang merupakan pekerjaan yang pokok atau utama. Permasalahan yang diteliti yaitu faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan outsourcing dan upaya yang dapat dilakukan untuk menangani hambatan pelaksanaan outsourcing.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Metode hukum ini dilihat dari adanya kesenjangan antara das sein dan das sollen yang dimana terdapat pelaksanaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Faktor penghambat dalam pelaksanaan outsourcing yaitu kurangnya pengetahuan pekerja outsourcing karena pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian, tidak adanya training dari Bank karena pegawai outsourcing dianggap sudah mampu, kurang rasa memiliki sebagai pegawai BRI karena mengganggap tenaga outsourcing bukan bagian dari BRI. Upaya untuk menangani hambatan dalam pelaksanaan outsourcing yaitu memberikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian, memberikan pelatihan dan perlindungan kerja sesuai dengan syarat-syarat pekerja, pegawai outsourcing yang ditugaskan pada Bank BRI harus mempunyai rasa memiliki BRI demi menjalankan tugas dengan baik.
Kata Kunci : Pelaksanaan Outsourcing, Customer service, Bank