PENETAPAN BOEDEL PAILIT DAN PENGELUARAN BENDA DARI BOEDEL PAILIT (Analisis Yuridis terhadap Putusan Nomor : 5 / Pdt. Sus. Gugatan Lain-lain/ 2017 / PN. Niaga. Sby Jo. No. 2 / Pdt. Sus. Pailit / 2017 / PN. Niaga Sby)
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu benda dapat dimasukan dan ditetapkan sebagai bagian Boedel Pailit dan untuk mengetahui prosedur untuk mengeluarkan suatu benda dari Boedel Pailit. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Syarat suatu benda dapat dimasukkan sebagai Budel Pailit harus memenuhi unsur Pasal 1131 KUH Perdata. Harta Debitur adalah harta yang benar-benar dan secara sah menurut hukum dimiliki oleh Debitur, disini harus dapat dibuktikan bahwa harta tersebut benar-benar dimiliki dan diperoleh secara sah menurut hukum. Apabila tidak dapat dibuktikan bahwa harta tersebut benar-benar dimiliki dan diperoleh secara sah menurut hukum oleh Debitor, maka harta tersebut harus dikeluarkan dari Budel Pailit. Prosedur untuk mengeluarkan suatu benda dari Budel Pailit adalah dengan mengajukan gugatan lain-lain ke Pengadilan Niaga.
Kata Kunci: Kepailitan, Boedel Pailit, Debitor