TANGGUNG JAWAB PT JASA RAHARJA TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN LAUT DALAM HAL MENGALAMI KECELAKAAN

  • I Made Yuda Wiguna
  • I Made Udiana
  • A.A. Ketut Sukranatha

Abstract

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang menentukan bahwa  Dana pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang diurus dan dikuasai oleh suatu Perusahaan Negara Republik Indonesia. Perusahaan tersebut sebagai penanggung pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Dalam hal ini perusahaan PT Jasa Raharja ditunjuk oleh Menteri sebagai penanggung pertanggungan wajib kecelakaan penumpang. Dari tugas dan fungsi PT Jasa Raharja tersebut maka perlu diketahui apakah pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan sudah berjalan pada kasus kecelakaan kapal Fast Boat Gili Cat 2 dan perlu diketahui juga bentuk tanggung jawab PT Jasa Raharja terhadap penumpang angkutan laut dalam hal mengalami kecelakaan, faktor-faktor penghambat pemberian santunan dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang yang tidak mendapatkan santunan. Metode yang digunakan dalam pembuatan penulisan ini adalah metode empiris. Kesimpulan yang dapat ditarik pada penulisan ini adalah Bentuk tanggung jawab dari PT Jasa Raharja berupa pemberian santunan ganti kerugian dalam hal terjadinya evenemen terhadap penumpang yang menjadi korban kecelakaan angkutan laut dan hambatan dalam pemberian disebabkan oleh ketidaktahuan pihak korban atau ahli waris korban bahwa mereka sebenarnya telah dijaminkan oleh jaminan sosial, serta keterbatasan akan data-data mengenai korban dan sebab terjadinya kecelakaan, sedangkan upaya hukum yang dapat dilakukan pihak yang tidak diberikan dana santunan ialah dengan mengajukan gugatan terhadap PT Jasa Raharja ke Pengadilan Negeri di tempat korban melakukan tuntutan dana santunan tersebut. Namun hak atas ganti kerugian akan menjadi gugur sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang


 Kata kunci : Tanggung Jawab, Angkutan Laut, Kecelakaan

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
YUDA WIGUNA, I Made; UDIANA, I Made; SUKRANATHA, A.A. Ketut. TANGGUNG JAWAB PT JASA RAHARJA TERHADAP PENUMPANG ANGKUTAN LAUT DALAM HAL MENGALAMI KECELAKAAN. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-14, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/39425>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles