PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE TERKAIT PENDIRIAN USAHA DI BIDANG YANG SERUPA SETELAH BERAKHIRNYA PERJANJIAN WARALABA

  • Tashaekti Fadhila Rahmadany
  • I Ketut Tjukup

Abstract

Latar belakang makalah ini adalah adanya klausula baku yang membatasi franchisee di dalam perjanjian waralaba ditinjau dari Pasal 18 Undang – Undang Perlindungan Konsumen mengenai ketentuan pencantuman klausula baku. Oleh karena itu makalah ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan klausula baku yang membatasi franchisee serta ketentuan hukum yang melindungi franchisee apabila mendirikan usaha di bidang yang serupa setelah perjanjian waralaba berakhir. Paper ini merupakan kajian normatif sehingga untuk mengetahui perlindungan hukumnya dilakukan pendekatan perundang-undangan. Perlindungan hukum yang dapat digunakan adalah dengan menafsirkan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, Undang – Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang – Undang Rahasia Dagang.


 


Kata kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian, Waralaba

Downloads

Download data is not yet available.
Published
2018-03-13
How to Cite
RAHMADANY, Tashaekti Fadhila; TJUKUP, I Ketut. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE TERKAIT PENDIRIAN USAHA DI BIDANG YANG SERUPA SETELAH BERAKHIRNYA PERJANJIAN WARALABA. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, [S.l.], p. 1-13, mar. 2018. ISSN 2303-0569. Available at: <https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/38656>. Date accessed: 21 nov. 2024.
Section
Articles