PERANAN DPRD BALI TERHADAP PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DI BALI
Abstract
Warisan budaya yang dimiliki oleh Pulau Bali merupakan sebuah proses peradaban dari masyarakat yang ada di Bali, maka dari itu perlu kita jaga dan kita pelihara dengan baik karena itu permasalahan yang diangkat dalam penulisan jurnal ini yaitu mengenai apakah maksud dan tujuan di buatnya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali serta bagiamana peran DPRD Provinsi Bali terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali. Metode yang di pergunakan di sini
adalah penulisan normatif yaitu mengkaji suatu peraturan yang telah ada, baik dalam bahan hukum yang memiliki keterkaitan dengan materi penulisan jurnal ini. Penulis tertarik membuat tulisan ini karena ingin mengetahui apakah di dalam Peraturan Daerah tersebut sudah mengatur tentang Pelestarian Warisan Budaya Bali dan apa saja peranan DPRD Provisi Bali terhadap pelaksanaan peraturan daerah tersebut, maka dari itu penulis mengambil judul mengenai peranan DPRD Bali terhadap Pelestarian warisan budaya di Bali.
Kata Kunci : Peraturan, Warisan, Budaya, Pelestarian